PetugasUkur.Com -Sleman, Dalam kesempatan kail ini Petugas Ukur ingin berbagi mengenai syarat Poko Pembagian Waris, Apa saja seh untuk pengurusan tanah warisan? pertanyaan ini sering di tanyakan baik di dunia ofline maupun di dunia maya, sebenarnyalah tanah waris dari dahulu kala ya seperti itu tidak akan berubah tidak akan nambah juga berkurang, pernyataan tersebut sering terlontar di beberapa warga pedalaman,
Namun dengan berjalanya waktu dan banyak permasalahan pertanahan muncul tidak sedikit dari tanah warisan, kenapa begitu, coba anda banyangkan jika kepemilikan tanah tersebut pemilik tanah sudah meninggal dunia dan bahkan tinggal cucu bahkan cicit yang masih hidup yang pasti mereka pun jika di tanya juga akan berkata ini tanah peninggalan dari kakek buyut saya.
Dari gambaran sedikit itu saja pasti akan menimbulkan pertanyaan
Bagaimana cara mengurus tanah peninggalan kakek buyut sayaOke dari penggalan kata tersebut petugasukur.com akan mencoba menerangkan sesuai ilmu yang saya tahu dan pelajari mengenai pembagian tanah warisan,
Adapun syarat pokok Pembagian waris adalah sebagai berikut :
- Surat kepemilikan tanah
- Identitas pemilik tanah
- Identitas semua ahli waris
- Surat Penyataan Kesepakatan Pembagian waris + atau jika ada wasiat dari pada pewaris
- Bukti PBB
sedikit ulasan mengenai warisan tanah semoga ada manfaatnya bagi anda yang ingin mengurusa warisan tanah sehingga di harapkan dengan pengurusan tanah tersebut tidak menjadikan sengketa tanahkedepanya, betuuul. salam (yoyok/petugas ukur)
@
Tagged @ pembagian tanah warisan
Tagged @ syarat Poko Pembagian Waris
Tagged @ warisan
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten