Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

Syarat pengukuran Bidang Tanah

Syarat pengukuran Bidang TanahPetugasUkur.Com- Pertanahan sleman, Sebelum petugas ukur melakukan pengukuran bidang tanah anda, maka anda harus bisa menunjukan batas-batas tanah yang nantinya akan di ukur sehingga petugas ukur di dalam melaksanakan tugas tidak ada gendala, namun juga biasanya gendala didalam pengukuran bidang tentu pasti ada gendala, adapun gendala itu diantaranya adalah sebagai berukut :
1. patok atau batas tanah yang belum di pasang,
2. tetangga yang berbatasan yang tidak ada di tempat bidang tanah yang akan diukur,
3. Belum hadirnya perangkat desa misalnya disini pak kepala pedukuhan sebagai ketua dusun sekaligus wakil dari pada pemerinyah desa setempat,
uraian diatas adalah beberapa gendala yang pernah petugasukur.com alami, namun dari pada iti masih banyak lagi gendala gendala yang petugas ukur yang lain, bisa jadi didalam data fisik dan yuridis nya.
sedikit gambaran bagi anda semua yang kebetulan ingin mengukur bidang tanah anda untuk disertipikat, karena bagaimanapun pengukuran bidang tanah adalah sebagian kegiatan pembuatan penerbitan sertipikat tanah anda.
bagaimana dengan anda sudahkan tanah anda bersertipikat ?, sedikit gambaran terkait dengan pengukuran bidang tanah untuk sertipikat semoga bermanfaat dan sampai jumpai di lain kesempatan di blognya petugas ukur.



@



Post Comment

1 comments - Skip ke Kotak Komentar

Sarman Sagala said...

Trims, tulisannya sangat membantu..

Post a Comment - Kembali ke Konten

Syarat pengukuran Bidang Tanah