Harga tanah untuk jalan tol di tanjung priok
Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan uang ganti rugi lahan untuk warga Koja, Jakarta Utara, perihal pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok senilai
Rp 35 juta/meter persegi. Dalam sejarah pembangunan tol, belum ada kasus seperti ini. Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Akses Tanjung Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengungkapkan, penentuan harga sudah ditentukan
appraisal (penilaian wajar) yang berdasarkan pada peraturan dan UU pengadaan lahan.
Selengkapnya Share via Whatsapp
Petugas Ukur
@
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten