Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor dan tanggal sebagaimana tersebut dibawah ini tentang Pengangkatan dan Penunjukkan Daerah Kerja PPAT sebagai PPAT, dengan ini diumumkan sebagaimana terlampir :
- Pengumuman Pengangkatan Pertama Kali dan Pengangkatan Kembali PPAT
- Lampiran I
- Lampiran II
- Lampiran III
@
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten