Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan sebelum September 2014

Rating: 5
RUU Pertanahan Terbaru
PetugasUkur.Com - RUU Pertanahan Disahkan Sebelum September 2014

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan akan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir. Artinya, sebelum September 2014, DPR harus dapat mensahkan RUU Pertanahan.

“Komisi II DPR dan pemerintah sudah sepakat RUU Pertanahan disahkan sebelum masa jabatan DPR berakhir. Kita ingin berikan karya terbaik untuk bangsa lewat RUU Pertanahan ini,” kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa di Jakarta, Senin (27/1).

Dia menuturkan, RUU Pertanahan kini sudah masuk dalam rapat panitia kerja (panja). Apalagi, sudah ada beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disepakati bersifat tetap.


“DIM yang masih perlu pembahasan kita serahkan ke rapat panja. Dalam rapat panja, apabila ada hal yang prinsip karena menyirnegikan seluruh undang-undang (UU) sektoral soal kehutanan, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kita tak tutup kemungkinan akan undang para ahli dan pakar,” ucapnya.

Dia menyatakan, salah satu poin krusial dari RUU Pertanahan ialah terkait tata kelola lahan tanah. “Tata kelola tanah di permukaan dan di bawah itu yang bisa jadi poin krusial. Banyak hak seperti hak guna usaha, hak pakai yang sekarang sudah ‘kusut’, kini penguasaan tanah ada di BUMN, tapi ada juga Kementerian Pertanian. Belum lagi di bawah permukaan yang menyangkut tambang dan energi,” tegasnya.

Menurutnya, RUU Pertanahan merupakan implementasi TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam atau reformasi agraria. “TAP MPR itu tidak pernah dijalankan pemerintah. Draf RUU Pertanahan saja disiapkan DPR,” kata Agun.

Dia menyatakan, RUU Pertanahan secara formil akan menggantikan UU Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. “Secara materiil RUU Pertanahan yang disahkan nanti, akan melengkapi menyempurnakan dan mengoperasionalkan UU 5/1960,” imbuhnya.

Dia berpendapat, hambatan utama persoalan reformasi agraria tak kunjung tuntas berada di tingkat pemerintah. “Pemerintah enggak beres. TAP MPR IX sudah ada perintah kepada pemerintah untuk invetarisasi aset tanah negara, tapi sampai hari ini tidak dikerjakan. Harusnya sekarang sudah bisa terpetakan mana tanah yang dikuasai swasta dan pribadi,” kata Agun. Sumber : klik disini




@



Post Comment

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan sebelum September 2014