PetugasUkur.Com -Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat, badan hukum swasta, sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah. Sebagai institusi pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan, salah satunya dengan melaksanakan inovasi-inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.Inovasi Layanan Pertanahan
@
Tagged @ inovasi bpn
Tagged @ it bpn
Tagged @ teknologi pertanahan
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten