Rating:
5

PetugasUkur.Com -Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia merupakan satu-satunya
institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah
di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Kewenangan
ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan
pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat, badan hukum swasta,
sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah. Sebagai institusi
pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanan di bidang
pertanahan, salah satunya dengan melaksanakan inovasi-inovasi layanan
berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Inovasi Layanan Pertanahan
Share via Whatsapp
Petugas Ukur
@
Tagged @ inovasi bpn
Tagged @ it bpn
Tagged @ teknologi pertanahan
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten