Dalam kesempatan kali ini petugasukur.com mencoba menulis beberapa masalah yang munvul ketika bidang tanah sudah di daftarkan di kantor petanahan di kabupaten. Disini penulis membatasi gendal proses pensertipikatan tanah di dalam hal trrkait dengan teknis. Perlu dilketahui oleh pembaca bahwa pembuatan sertipikat tanah di bedakan dalam hal teknis fan yuridis. Terkait dengan hal teknis pendaftaran tanah untuk di sertipikat adalah sebagai berikut :
- Janjian /kancenan ukur
- Cuaca yang buruk
- Tetangga yang berbatasan
- Batas tanah yang belum terpasang
- Penetapan batas yang belum jelas
- Patok atau tugu batas bidanv tanah yang belum dipasang bahkan belum disiapkan
- Perbedaan fisik tidak sesuai dengan sket gambar di permohonan
- Perbedaan luas yang melebihi toleransi yang sudah di tetapkan oleh kantor pertanahan
- Terdapat perbedaan persil
- Dan masih banyak selanjutnya silahkan teman petugas ukur yang ingin menambahi..
@
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten