Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

BPN Akan Bantu Perumnas Mencari Solusi Terkait Permasalahan Hak Pengelolaan

Rating: 5
PetugasUkur.Com - Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Hendarman Supandji menyatakan akan melakukan kajian untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perum Perumnas terkait dengan Hak Pengelolaan (HPL). Hal tersebut disampaikan oleh Hendarman Supandji saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada Rapat Koordinasi Nasional  Perum Perumnas yang berlangsung di ruang rapat Tamanlarea Wisma Perumnas, Jakarta, Selasa (19/3).

Selain itu, masih terdapat permasalahan lain yang berkaitan dengan HPL, seperti apakah HPL merupakan pelaksanaan sebagian hak menguasai Negara atau merupakan hak atas tanah. Begitupula apakah HPL merupakan aset atau bukan dan siapa saja yang dapat menjadi subjek dari HPL.

Lebih lanjut Kepala BPN RI mengatakan, Hak Pengelolaan tidak diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), namun terdapat didalam Penjelasan Umum UUPA Bagian II yang pada intinya menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu badan penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.

Pada saat ini BPN RI, kementerian terkait lainnya dan DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan yang diantaranya mengatur mengenai HPL. “Saya harapkan melalui Rapat Koordinasi Nasional Perum Perumnas Tahun 2014 dapat menghasilkan kesimpulan dan memberikan masukan kepada BPN RI dalam menyusun RUU Pertanahan khususnya mengenai HPL” ujar Hendarman.

Menutup sambutannya, Kepala BPN RI berharap agar pembangunan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera diwujudkan untuk memenuhi salah satu kebutuhan pokok rakyat Indonesia. “BPN RI akan selalu siap dan terbuka untuk membantu Perum Perumnas melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam memberikan perumahan yang layak bagi rakyat Indonesia khususnya rakyat miskin,” tambahnya.
Menurut Hendarman, pemberian HPL dalam perkembangannya banyak menimbulkan bias, sehingga berdampak kurang baik. “Seperti disampaikan Direktur Utama Perum Perumnas bahwa terdapat kendala mengenai blokering atas bidang tanah dan mengenai strata title dan perpanjangan Hak Guna Bangunan-nya yang berada di atas HPL. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mendukung dan akan melakukan kajian untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perum Perumnas,” katanya.sumber


@



Post Comment

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

BPN Akan Bantu Perumnas Mencari Solusi Terkait Permasalahan Hak Pengelolaan