RUU Pertanahan Bukan Pengganti UUPA
PETUGASUKUR.COM- JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang digodok bukan pengganti UU Pokok Agraria (UUPA) 1960.Guna menyempurnakan RUU tersebut Komisi II DPR meminta masukan pemikiran para pakar sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pertanahan yang dikirim pemerintah kata Hakam Naja, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), antara Komisi II DPR dengan sejumlah Pakar Pertanahan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2). Hakam Naja mengatakan RUU Pertanahan yang sedang dibahas DPR merupakan pelengkap dari UUPA 1960 yang sudah berlaku. Dia juga menampik banyak persepsi selama ini yang mengatakan kalau RUU inisiatif dewan ini sebagai pengganti UUPA, khususnya dalam konteks reforma agraria. "RUU Pertanahan ini tidak hendak mengganti UUPA, tapi hanya melengkapi," katanya. Sebelumnya, dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pertanahan, salah satu hal yang krusial yang memerlukan pembahasan secara mendalam antara pemerintah dan Komisi II DPR adalah mengenai kepastian dari RUU ini. Apakah sebagai pengganti UUPA atau mengubah UUPA. Pasalnya, beberapa substansi di dalam UUPA juga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan negara dibidang pertanahan. Selengkapnya
@
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten