BPN Jaksel Salah Ukur, Pemilik Tanah Dirugikan
PetugasUkur.com- Akibat keteledoran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, seorang warga pemilik lahan bernama Wahyudin (40) yang seharusnya terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) dirugikan. Hal ini karena, sisa tanah girik milik keluarganya diakui melalui sertifikat pihak lain. Untuk itu BPN Jakarta Selatan akan dilaporkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kesalahan mengeluarkan hasil ukur tersebut. "Awalnya orang tua kita punya tanah girik 3.500 meter persegi, lalu dibeli oleh Arief Setiawan 2.882 meter persegi. Nah, sisa tanah kami kok tiba-tiba denahnya masuk ke bidang milik dia," keluh Wahyudin (40) salah satu ahli waris dari Y Suryati, yang merasa dirugikan, Senin (21/10). Letak tanah 3.500 meter persegi dengan girik C No 1839 persil 1 blok S.1 atas nama wajib pajak Y Suryati tersebut berada di RT 10/08 Petukangan Utara, Selengkapnya
@
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten