Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

News: BPN Bekasi Terapkan One Day Service

BPN Bekasi Terapkan One Day Service

PetugasUkur.COM, Bekasi- Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi mulai menerapkan pelayanan ‘one day service’ untuk pertama kalinya di wilayah Jawa Barat. "Program ini kita terapkan untuk pertama kalinya di Jawa Barat sejak Senin (15/4)," ujar Kepala BPN Kota Bekasi, Embun Sari, di Bekasi, Senin (22/4). Menurut Embun, terdapat tujuh program layanan cepat yang dapat diselesaikan dalam sehari bagi pemohon dalam penerapan program tersebut. Yaitu pengecekan sertifikat, peningkatan hak, proses penghapusan Hak Tanggungan/roya, pendaftaran hak milik berdasarkan Surat Keputusan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pencatatan blokir, dan pencatatan sita. Masing-masing program itu, lanjut Embun, biasanya baru bisa diselesaikan dalam tempo waktu lima hari. Namun dengan penerapan program one day service seluruhnya bisa terselesaikan dalam satu hari. "Dalam uji coba yang kita terapkan selama lima hari sebelumnya, tujuh layanan cepat itu bisa diselesaikan dalam waktu enam jam," katanya. Syarat bagi pemohon bila ingin memperoleh layanan tersebut, kata dia, seluruh berkas permohonan harus diserahkan pada pukul 08.00 WIB. "Bila seluruh syarat sudah lengkap, kami bisa menyelesaikannya pada pukul 14.00 WIB," katanya. Embun menambahkan, penerapan layanan cepat itu digulirkan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. "Selain itu, kita juga memperoleh sistem teknologi informasi (TI) yang sangat menunjang layanan cepat ini," katanya. Selangkapnya


@



Post Comment

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

News: BPN Bekasi Terapkan One Day Service