Persyaratan Rekontruksi Batas
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
- Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Waktu Rekontruksi Batas
- 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
- 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
Keterangan Rekontruksi Batas
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan telah memasang tanda batas
@
Tagged @ cek patok yang hilang
Tagged @ Layanan
Tagged @ pengembalian patok
Tagged @ rekontruksi batas
Tagged @ syarat rekontruksi batas
Tagged @ waktu rekontruksi batas
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten