Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

Rekontruksi Batas

Rekontruksi-batas-tanah rekontruksi batas tanah

Persyaratan Rekontruksi Batas



  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup


  1. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  2. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  3. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  4. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Waktu Rekontruksi Batas



  • 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha

  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Keterangan Rekontruksi Batas


Formulir permohonan memuat:

  1. Identitas diri

  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

  3. Pernyataan telah memasang tanda batas



@



Post Comment

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Rekontruksi Batas