Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah

Persyaratan Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanahpengukuran luas tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan,

  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,

  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum


Estimasi Waktu Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah adalah 18 (delapan belas) hari

Keterangan Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah

Formulir permohonan memuat:

  1. Identitas diri

  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

  3. Pernyataan telah memasang tanda batas




@



Post Comment

1 comments - Skip ke Kotak Komentar

Post a Comment - Kembali ke Konten

Pengukuran Bidang Tanah untuk Mengetahui Luas Tanah