- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
- Surat Kuasa apabila dikuasakan,
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum,
- Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Formulir permohonan memuat Pengukuran Bidang dalam rangka Pengembalian Batas :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan telah memasang tanda batas
@
Tagged @ Layanan
Tagged @ pengembalian batas
Tagged @ rekontruksi batas
Tagged @ simulasi waktu pengukuran rekontruksi batas
Tagged @ syarat permohonan rekontruksi batas
Post Comment
0 comments:
Post a Comment - Kembali ke Konten