Catatan Berita Pertanahan dan Harian Petugas Ukur

Pengukuran Bidang dalam Rangka Pengembalian Batas

pengembalian-batas-tanahSyarat Pengukuran Bidang Dalam Rangka Pengembalian Batas diantaranya adalah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan,

  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,

  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum,

  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


Formulir permohonan memuat Pengukuran Bidang dalam rangka Pengembalian Batas :

  1. Identitas diri

  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

  3. Pernyataan telah memasang tanda batas


 


@



Post Comment

0 comments:

Post a Comment - Kembali ke Konten

Pengukuran Bidang dalam Rangka Pengembalian Batas